Hukum Islam Transplantasi Organ Badan Insan
November 02, 2018
Add Comment
Info Islam | Seperti yang kita ketahui Organ Tubuh Manusia terdiri dari beberapa sistem yang bekerja membentuk kehidupan. sistim hidup ialah jaringan yang membentuk fungsi-fungsi tertentu, fungsi ini bekerja dengan sistim lain di dalam tubuh.

Allah swt membuat sepasang Organ Tubuh Manusia dengan hikmah dan faidah masing-masing yaitu bekerja sama dalam sebuah pekerjaan, kalau salah satu organ hilang maka akan berpengarauh terhadap tubuh, berkaitan dengan rusaknya salah satu organ badan insan sering kita jumpai dengan donor organ tubuh.
Yaitu yang berarti seseorang menawarkan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya, hal ini merupakan trobosan ilmiah gres dalam bidang ke dokteran dan hal ini sanggup menawarkan mafaat bagi orang yang membutuhkannya sehingga sanggup mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau bahkan menghindarkannya dari kematian.
Halal Dan Haram Mendonorkan Organ Tubuh Manusia.
Dalam hal ini rosulullah saw pernah bersabda yang artinya :
"memecah tulang organ yang meninggal, menyerupai memecah tulangnya yang masih hidup"HR. Abu Dawud
Dari hadist tersebut di jelaskan bahwa merusak, mengambil atau mendonorkan Organ Tubuh Manusia yang sudah meninggal sama halnya dengan menyakiti orang tersebutketika masih hidup, yang di gambarkan dalam hadist tersebut ialah memecahkan tulang, sedangkan organ badan yang sering di donorkan ialah organ-organ vital, contohnya jantung dan ginjal. maka masalah tersebut lebih besar di bandingkan hannya memecah tulang.
Dalam mendonorkan Organ Tubuh Manusia bagi orang yang mendapatkan donor organ akan mendapatkan manfaat dan sehat kembali, sedangkan bagi sang pendonor organ badan sanggup mengakibatkan berkurangnya kesehatannya, lantaran hilangnya organ badan yang di donorkan, dan apakah donor organ badan tersebut di perbolehkan dalam fatwa islam.
Jenis-jenis Donor Organ Tubuh Manusia.
1. Donor Organ Tubuh Manusia yang sanggup pulih kembali.
Di antaran belahan badan yang sanggup tumbuh kembali apabila di donorkan ialah darah, yang lebih di kenal dengan donor darah. adapun pelaksanaan donor darah ini di sebabkan lantaran pasien kekurangan atau kehabisa darah, menyerupai saat terjadi kecelakaan kemudian lintas, dari hal tersebut maka donor darah di perbolehkan selama hal itu darurat atau sangat di butuhkan. menyerupai firman allah yang artinya :
"dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang insan maka seakan-akan ia memelihara kehidupan insan semuanya"Qs. Al-Maidah ayat : 32
2. Donor Organ Tubuh Manusia yang sanggup mengakibatkan kematian.
seperti mendonorkan jantung, ginjal, otak dan sebagainya, maka mendonorkan organ-organ badan tersebut kepada orag lain hukumnya haram karen masuk ke dalam kategori bunuh diri, sebagai mana firman allah swt yang artinya :
"dan janganlah kau membunuh dirimu sendiri, bekerjsama alah maha penyayang kepadamu"Qs. An-Nisa' ayat : 29
3. Donor Organ Tubuh Manusia yang tunggal.
Organ-organ badan insan ada yang tungal dan ada juga yang ganda atau berpasangan menyerupai ginjal, mata, dan sebagainya. mendonorkan organ menyerupai ini hukumnya haram meskipun tidak mengakibatkan kematian, lantaran kepentingan pasien tidak kalah pentingnya dengan pendonor, kalau ancaman mendonorkan organ tersebut tidak membahayakan pendonor menyerupai ginjal dan kemungkinan besar donor tersebut sanggup menyelamatkan pasien maka hukumnya di perbolehkan.
Nah, dari klarifikasi tersebut kita sanggup memehami bahwa donor Organ Tubuh Manusia ini banyak macamnya, donor organ badan ynag di perbolehkan ialah donor organ badan yang sanggup tumbuh kembali, menyerupai darah asalkan sang pendonor masih sanggup hidup dan sanggup beraktifitas menyerupai biasa.
Semoga dengan adanya klarifikasi ini kita sanggup menjaga organ badan kita, lantaran organ badan kita ialah amanah yang harus di jaga oleh allah, Sebagai umat muslim ada baiknya kalau kita membagikan atau SAHRE gosip ini ke media umum kita biar juga sanggup bermanfaat bagi orang lain. Terima Kasih.
0 Response to "Hukum Islam Transplantasi Organ Badan Insan"
Post a Comment