Dua Kali Witir
November 04, 2018
Add Comment
Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? apakah shalat Witir sanggup di-qadha’ kalau tertinggal?
Jawaban:
Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, bersama-sama Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.
Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melakukan shalat dua rakaat sesudah shalat Witir, dia laksanakan dalam keadaan duduk”.
Para ulama berpendapat: siapa yang melakukan shalat Witir sesudah shalat Isya’, lalu ia ingin melakukan Qiyamullail, maka ia boleh melakukan shalat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia dihentikan lagi melakukan shalat Witir, alasannya yakni ia telah melakukan shalat Witir sebelumnya. Sebagaimana diketahui bahwa shalat Witir sanggup dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, sesudah shalat Isya’ sampai terbit fajar (shalat Shubuh). Jika seseorang khawatir tertinggal melakukan shalat Witir, maka dianjurkan semoga ia melaksanakannya di awal malam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah:
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Siapa yang khawatir tidak terbangun di selesai malam, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin berdiri tengah malam, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir di selesai malam, alasannya yakni shalat di selesai malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah yakni disaksikan para malaikat.
Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melakukan shalat Witir?”. Beliau menjawab, “Di awal malam, sesudah shalat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di selesai malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”. Maknanya tekad yang berpengaruh untuk berdiri melakukan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, berdasarkan syarat Muslim.
Demikianlah, kalau shalat Witir tertinggal, maka sanggup di-qadha’, demikian berdasarkan jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim:
إذا اصبح احدكم ولم يوتر فليوتر
“Apabila salah seorang kau berdiri pada waktu shubuh, ia belum melakukan Witir, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:
مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ
“Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya saat ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.
Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian berdasarkan Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ sesudah fajar, selama belum melakukan shalat Shubuh”.
Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/
0 Response to "Dua Kali Witir"
Post a Comment