-->

Hukum Mencukur Alis Dalam Islam


Info Islam | setiap perempuan tentunya selalu ingin tampil manis dan menawan, banyak cara yang di lakukan biar nampak demikian terlebih terhadap wajah. para kaum hawa menawarkan perhatian dan perawatan secara khusus salah satunya yakni dengan merapikan bulu alis. bulu alis memeang salah satu tugas yang sanggup menambah kecantikan wajah kaum hawa, dengan bulu alis yang rapi akan kuat terhadapa tingkat kepercayaan diri seseorang dan penampilannya. bulu alis mata juga bermanfaat dikala mengekspresikan suatu emosi dan berperan dalam bahasa tubuh seseorang. ironisnya untuk membentuk alis sesuai dengan harapan tidak jarang dengan memakai cara mencabut beberapa helai atau seluruh rambut alis kemudian di lukis dan di gambar alisnya lagi dengan memakai pensil atau bahkan dengan mentato alisnya, sehingga bentuknyapun lebih manis dan menarik.


padahal bagi anda yang hobi mencabut alis mata, tolong-menolong terdapat pengaruh jelek bagi anda, berikut ini yakni pengaruh jelek dari mencabut alis dalam pandangan islam :

1. sanggup menciptakan luka
dengan mencabut bulu alis terlalu bernafsu sanggup mengakibatkan luka dan rambut alis tidak tumbuh lagi, maka sanggup di banyangkan kalau bulu alis tidak tumbuh lagi. anda bukan menjadi manis kalau bulu alis anda tidak tumbuh lagi tetapi malah penampilan anda akan lucu dan aneh.

2. mengakibatkan infeksi
bagi anda yang sering mencabut alis mata dengan memakai pinset tampaknya harus berhati-hati alasannya sanggup menciptakan kulit di kawasan sekitar mata anda akan mengalami infeksi, alasannya dengan mencabut alis mata sanggup menciptakan kulit menjadi trauma dan jerawat serta rambut yang tumbuh ke arah dalam.

3. tercemar logam
bagi anda yang mencabut alis mata denganmemanfaatkan obat kimia tertentu ini akan berdapak pada kulit anda sendiri. kulit akan tercemar oleh seyawan logam dan obat sehingga menciptakan jerawat dengan subur.

4. perubahan warna kulit
kebiasaan mencabut bulu alis matapun sanggup memperabukan kulit, pada kulit yang mengalami pencabutan biasanya akan terlihat perubahan warna, antara warna kulit yang lebih gelap atau akan menjadi lebih terang.

5. terjadinya sekresi hormon tiroid
alasannya mencabut alis mata, yang di maksud dengan hormon tiroid yakni kondisi dimana hormon yang ada di dalam perempuan tidak seimbang, kesannya perempuan akan mengalami haid yang tidak teratur, syaraf tegang, dan orang menjadi tambah gemuk.

6. insomnia malam
akhir dari syaraf tegang sanggup mengakibatkan anda menjadi sulit tidur, apabila tidur terganggu akan mengakibatkan imsomia dan kemungkinan akan mengganggu kesehatan tubuh.

Hukum mencukur bulu alis

para pembaca setia, tentunya kita tau tidak hannya bagi kesehatan saja dalam aturan agamapun hal mencabut dan mencukur bulu alis hukumnya haram, hal tersebut merupakan tindakan merubah ciptaan allah swt, dan allah melaknat perempuan yang menghukum alisnya, dalam hal ini rosulullah saw pernah bersabda yang artinya :

"allah melaknat perempuan yang bertato dan yang minta di tato dan perempuan yang mencukur bulu alis dan mutallafijat (wanita yang merenggangkan giginya / untuk kecantikan dan merubah rubah ciptaan allah swt"

HR. Bukhari


inovasi ihwal pencabutan atau pencukuran bulu mata pada kesehatan sungguh merupakan pelajaran yang berharga bagi kita semua, allah swt tentu tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmah, bagi hamba-hambanya, semoga penjelsan ini sanggup bermanfaat dan menjadi sumber ilmu bagi kita semua, amin. terima kasih.



0 Response to "Hukum Mencukur Alis Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel