Hukum Bertato Tubuh Berdasarkan Islam
November 03, 2018
Add Comment

Info Islam | tato atau seni melukis badan memang sudah ada 12 ribu tahun sebelum masehi, tato itu berasal dari kata yang berarti 'tanda'. pada zaman dahulu bertato merupakan salah satu ritual bagi suku-suku kuno. berdasarkan sejarah bangsa mesirlah yang menjadi biang perkembangan tato di dunia, l;alu apa tujuan suku-suku kuno zaman dahulu bertato. bangsa yunani kuno bertato sebagai tanda pengenal bagi para anggota intelegen mereka, berbeda dengan bangsa romawi mereka menggunakan tato bertanda bahwa seseorang itu berasal golongan budak dan juga para tahanannya. namun pada dikala ini tato sudah menjadi musim dunia bukan hannya kaum lelali yang bertato tetapi kaum perempuan juga ada yang bertato di tubuhnya, beberapa di antara mereka mungkin belum memahami resiko negatif tato itu sendiri.
bagi beberapa orang tato sanggup mengepresikan pribadi, seni atau pesan yang bermakna pada tato, bahkan ada kepuasan tersendiri jikalau mempunyai sesuatu yang berbeda dengan orang lain, tetapi di balik itu semua bekerjsama orang yang bertato mengalami banyak kerugian di antaranya :
1. rasa sakit
rasa sakit yang harus di tahan oleh seseorang dikala bertatao sebab pembuatannya menggunakan jarum yang sesuai dengan tinta yang di gunakan.
2. biaya tato mahal
banyaknya biaya yang harus di keluarkan untuk menciptakan tato.
3. tato bersifat permanen.
tato merupakan gambar permanen yang terdapat di badan dan tidak gampang untuk menghilangkannya, dan jikalau ingin menghapusnyapun tidak akan berhasil 100% dan harganya pun sangat mahal.
para pembaca setia, tato di dalam islam merupakan dosa besar, ada satu riwayat yang menceritakan bahwa nabi muhammad saw pernah bersabda yang artinya :
"susungguhnya rosulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya, perempuan bertato, dan yang minta di tato"
HR. Ibnu Umar
pengertian laknat pada hadist tersebut yaitu di jauhkan dari rahmat allah swt, bahwa setiap perbuatan yang di laknat pelakunya menerangkan itu yaitu dosa besar . haramnya bertato ini bukan hannya di khususkan pada kaum perempuan saja sebagai mana yang di pahami seseorang bahwa hadist tersebut hannya di tujukan untuk perempuan alasan menyerupai ini tidak akan di setujui oleh ulama' manapun. justru semua ulama beropini tato hukumnya haram untuk perempuan maupun laki-laki, nabi muhammad hannya menyebutkan perempuan pada hadist tersebut di karenakan hannyalah perempuan yang melaksanakan tato pada zamannya.
keputusan untuk bertato sebaiknya di fikirkan secara matang, sebab bertato ini bersifat permanen dan susah untuk di hilangkan, menghapus tato membutuhkan waktu lam dan biayanya sangat mahal dan juga sanggup merusak jaringan kulit. bahkan di dalam islam bertatao sangatlah terang di haramkan sebab menjadikan banyak kerugian bagi yang melakukannya, agar klarifikasi kali ini sanggup menambah pengetahuan kita semua dan agar di jauhkan dari barang dan tingkah laris yang haram, amin. terima kasih.
0 Response to "Hukum Bertato Tubuh Berdasarkan Islam"
Post a Comment