-->

Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam


 Terlepas dari najis dari air liurnya anjing memanglah binatang yang istimewa Hukum memelihara anjing dalam islam

Info Islam | Hukum dalam islam, Terlepas dari najis dari air liurnya anjing memanglah binatang yang istimewa, dengan kemampuan penciumannya anjing sering di gunakan untuk berburu dan melacak sesuatu, bahkan di beberapa negara anjing juga di manfaatkan untuk menggiring binatang ternak sekaligus menjaganya. lalu semenjak dulu anjing di manfaatkan untuk berburu, anjing yang sudah terbiasa bekerja dalam kelompok bisa menyudutkan binatang buruan hingga bisa di tangkap oleh para pemburu. sementara anjing yang di gunakan untuk melacak atau anjing pelacak yang mempunyai insting yang luar biasa, hingga penciumannya 100 kali lebih tajam di bandingkan manusia.

Dengan keistimewaan yang terdapat pada anjing meskipun air liurnya tetap najis,tetapi Hukum dalam islam allah swt memperbolehkan kaum muslimin untuk memelihara anjing-anjing tertentu. khususnya untuk yang di latih sebagai keperluan berburu, atau menjaga keamanan, menyerupai yang di jelaskan dalam frimannya ihwal Hukum dalam islam allah yang artinya :

"mereka menanyakan kepadamu, "apa yang halal bagi mereka?, katakanlah. "di halalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas (anjing) yang telah kau ajarkan dengan melatihnya untuk berburu. kau mengajarkannya berdasarkan apa yang di ajarkan allah kepadamu, maka makanlah apa yang di tangkapnya untukmu dan sebutlah nama allah untuk binatang buas ini dan bertakwalah kepada allah, sesungguhnya allah amat cepat hisabnya"
Qs. Al-Maidah ayat : 4

Hukum dalam islam memelihara anjing

Menggunakan anjing dan memanfaatkannya untuk kaum muslim, semisal melacak obat-obatan terlarang itu di perbolehkan jikalau memang banyak manfaatnya. karna anjing ini menyerupai halnya anjing yang menjaga tanaman atau binatang ternak dan lagi pula anjing ini tidak begitu akrab dengan insan tidak menyerupai anjing yang di pelihara di rumah.

Meskipun anjing mempunyai banyak keistimewaan tak menyerupai binatang lain, bukan berarti kita bebas membawa anjing ke rumah kita, apalagi memeliharanya tampa alasan yang di benarkan syariat agama. rosulullah saw mengingatkan kita dalam sabdanya yang artinya :

"rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu. maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua Qiroth (stu qiroth yaitu sebesar gunung uhud)"
HR. Muslim

Dengan adanya rosulullah menunjukkan dispensasi boleh memelihara anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak, akan tetapi rosulullah melarang umatnya memelihara anjing selain dari dua hal itu. untuk itu memelihara anjing apabila tidak ada keperluan, misalanya memelihara anjing hannya kagum kepada bentuknya atau sebagai binatang pujian itu tidak di perbolehkan.


Demikianlah klarifikasi yang sanggup kami sampaikan ihwal Hukum dalam islam memelihara anjing, semoga apa yang sudah kami jelaskan sanggup menjadi ilmu yang bermanfaat dan sanggup emanambah pengetahuan kita ihwal dunia islam yang sebenarnya, jikalau klarifikasi ini bermanfaat tida ada salahnya untuk membagi atau SHARE klarifikasi ini di media umum anda, semoga juga sanggup bermanfaat bagi orang lain. Terima Kasih.


0 Response to "Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel