-->

Apakah Zakat Fitrah Dibagi Menyerupai Zakat Mal?


اتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9]

Para mahir Fiqh setuju bahwa pembagian zakat Fitrah sama dengan zakat lain, alasannya yaitu zakat fitrah itu yaitu zakat, maka pembagiannya sama menyerupai zakat-zakat yang lain. Karena zakat itu shadaqah, termasuk dalam ayat yang bersifat umum, Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).

Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaily, Juz.III, hal.387.

Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/

0 Response to "Apakah Zakat Fitrah Dibagi Menyerupai Zakat Mal?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel