Hukum Islam Mengubah Warna Kulit - Isu Iskami Terkini
November 02, 2018
Add Comment
Info Islam | Hukum Islam, bagi sebagian orang penampilan fisik yang sangat tepat yaitu amat penting dan semua orang tidak pernah puas dengan penampilan fisiknya, sebab orang berfikir bahwa fisik yang sudah di takdirkan semenjak di lahirkannya tidaklah tepat dan harus di perbaiki.

Di kurun modern menyerupai ketika ini dengan majunya tehnologi kecantikan yang berkembang pesat dan menjadikan perbaikan penampilan fisik yang kurang tepat menjadi terlihat tepat sesuai yang di inginkan apakah itu di perbolehkan dalam Hukum Islam, banyak sekali metode untuk mempercantik diri pun muncul menyerupai tining yang mengubah warna kulit yang putih pucat menjadi lebih coklat eksotis, dan bahkan ada juga yang memiliki kulit coklat ingin memiliki kulit yang putih dengan cara suntik Vitamin C atau sering di sebut suntik putih, ini merupakan cara instan untuk memutihkan kulit.
Bagai mana menurut Hukum Islam tentang banyakanya metode kecantikan yang muncul pada ketika ini, menyerupai mengubah warna kulit dari putih menjadi coklat dan bahkan coklat menjadi putih. apakah di perbolehkan atau apakah aturan haram dalam islam untuk di lakukan?
Hukumnya Di Perbolehkan, Jika
1. Menghilangkan cacat, akhir kecelakaan, atau kebakaran
Apabila melakukannya untuk menghilangkan bekas luka, gesekan pada wajah, cacat yang timbul akhir penyakit, atau akhir kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. sebab cacat tersebut sudah niscaya mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.
Dalam kondisi menyerupai itu, maka di perbolehkan bagi para penderita untuk menghilangkan cacat, memperbaikinya maupun mengurangi gangguan yang di akibatkan cacat tersebut sebab hal ini sangat di butuhkan bagi si penderita. setiap hal yang tergolong sebagai mengubah ciptaan allah namun kalau di butuhkan untuk menghilangkan gangguan si penderita maka hukumnya jadi boleh untuk di lakukan.
2. Jika tidak permanen
Seperti menggunakan pacar pada kaki dan tangan, maka ini boleh dan berlaku bagi mereka yang menikah supaya tidak mengakibatkan fitnah bagi kaum laki-laki. karen bagi perempuan yang telah menikah maka ia melakukannya untuk suaminya.
Hukumnya Tidak Di Perbolehkan, Jika
1. Mengubah warna kulit dengan suntik dan tanning.
Hal ini dalam islam sangat di larang bahkan hukumnya haram bagi yang melakukannya, sebab sama halnya mereka mengubah ciptaan allah dengan semaunya sendiri padahal allah membuat setiap hambanya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, sebab setia insan tidak ada yang tepat kecuali yang menciptakannya yaitu Allah swt.
2. Permanen atau bertato
Bertato dalam ilam hukumnya haram, sebab juga merubah warna kulit dengan tinta-tnta yang cukup berbahaya bahkan sanggup membuat kulit terbakar atau rusak.
Dalam hal ini allah swt pun sudah menjelaskan kepada kita cara-cara yang telah di ikrarkan iblis untuk menyesatkan umat manusia, menyerupai yang terdapat di di dalam Al Alquran yang artinya :
"dan saya menyuruh mereka (merubah ciptaan allah), kemudian mereka benar-benar melakukannya"Qs. An-Nisa' ayat : 119
Demikianlah klarifikasi dari kami perihal Hukum merubah warna kulit dalam pandangan islam, semoga dengan adanya isu ini sanggup menambah pemahaman kita supaya tidak terjerumus dalam hasutan setan, Terima Kasih.
0 Response to "Hukum Islam Mengubah Warna Kulit - Isu Iskami Terkini"
Post a Comment